Perjanjian Upah yang dapat Ditegakkan (EWA) adalah sebuah perjanjian global yang mengikat secara hukum yang akan dinegosiasikan dan ditandatangani oleh organisasi-organisasi serikat pekerja dan para pemilik merek serta peritel internasional dalam industri garmen dan sepatu. Tujuan dari EWA adalah untuk menjamin para pekerja yang membuat produk-produk untuk perusahaan-perusahaan tersebut menerima upah yang layak yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok para pekerja dan tanggungan mereka. EWA akan dibuat berdasarkan pengalaman akan Perjanjian mengenai Keselamatan Bangunan dan Kebakaran di Bangladesh dan Program Fair Food di Amerika Serikat¹.
¹Program Fair Food adalah perjanjian yang mengikat secara hukum antara Koalisi Pekerja Immokalee dan lebih dari sepuluh pembeli tomat utama pada sektor pertanian Amerika Serikat, yang menjamin upah yang lebih tinggi dan pelatihan-pelatihan hak-hak pekerja untuk para pekerja. https://www.fairfoodprogram.org/
EWA akan ditandatangani oleh para pemilik merek dan peritel, tapi juga akan memiliki klausa yang mewajibkan mereka, dalam kontrak pembelian mereka, bahwa setiap pemasok harus menegosiasikan sebuah perjanjian terpisah dengan serikat pekerja lokal yang aktif di pabrik. Lihat juga ‘kewajiban pemasok’.
Federasi serikat pekerja nasional, serta serikat-serikat pekerja di tingkat perusahaan yang tidak berafiliasi dengan sebuah federasi akan memilih perwakilan-perwakilan untuk berpartisipasi dalam proses negosiasi melalui sebuah kelompok perundingan nasional. Kelompok tersebut mengajukan paling sedikit 2 dan paling banyak 3 perwakilan serikat pekerja kepada Dewan Perundingan Global, yang harus menyetujui perjanjian sebelum ditandatangani. Badan yang langsung bernegosiasi dan menandatangani adalah Komite Perundingan Global, yang terdiri dari sebuah kelompok serikat-serikat pekerja yang diajukan dan LSM-LSM dari Dewan. Sebuah daftar berisi semua federasi serikat pekerja dan serikat pekerja pabrik yang memilih perwakilannya akan dilampirkan pada perjanjian tersebut. Serikat-serikat pekerja tersebut juga akan menegosiasikan perjanjian-perjanjian terpisah dengan para pemasok. Jika para pemasok menolak, mereka dapat menggerakkan kewajiban-kewajiban di bawah EWA, di mana mereka ikut berperan melalui lampiran.
LSM-LSM internasional akan bertindak sebagai Saksi Penandatangan Perjanjian. Baik serikat-serikat pekerja dan LSM-LSM hak-hak ketenagakerjaan juga akan berperan aktif dalam pelatihan pekerja dan dalam pengawasan ketaatan serta mengajukan keluhan saat pemberi kerja gagal memenuhi kewajiban mereka. LSM-LSM hak-hak ketenagakerjaan setempat dapat terlibat hanya atas undangan dari serikat-serikat pekerja setempat atau jika tidak ada serikat pekerja resmi pada sektor garmen negara tersebut.
Tidak. Perjanjian tersebut tidak menetapkan tingkat upah; para pekerja bebas untuk menegosiasikan upah yang lebih tinggi. Perjanjian ini juga akan memiliki ketentuan untuk melindungi hak untuk berorganisasi dan berunding secara kolektif, dan untuk melindungi para pemimpin serikat-serikat pekerja dan para pekerja dari tindakan pembalasan saat menggunakan hak-hak tersebut. Seperti yang dituliskan di atas, serikat-serikat pekerja dan federasi-federasi setempat juga akan memiliki peran dalam memilih perwakilan untuk menegosiasikan EWA global.
Belum. Dalam sepuluh tahun terakhir, beberapa tolok ukur upah yang layak telah dibuat oleh para ahli dan peneliti; serikat-serikat pekerja di banyak negara telah menetapkan tuntutan upah layak yang konkret, dan suatu rumusan upah yang layak regional, Asia Floor Wage, dibuat oleh serikat-serikat pekerja di Asia. Angka-angka upah yang layak yang disimpulkan dari beragam inisiatif tersebut berdasarkan atas kiteria yang berbeda, mencakup kebutuhan kalori tingkat kemiskinan sampai kebutuhan kalori satu keluarga yang substantif, dan dengan variasi dalam penetapan biaya untuk pekerjaan perawatan rumah tangga yang tidak dibayar yang dibutuhkan karena perempuan ikut bekerja mencari nafkah. Di antara inisiatif-inisiatif yang berbeda tersebut, perkiraan-perkiraan upah layak yang kredibel jatuh pada kesimpulan yang sama: selisih antara upah yang layak dan upah minimum rata-rata 3 kali. Alih-alih memilih tolok ukur tunggal, kampanye ini akan berfokus pada menutup selisihnya, mewajibkan perusahaan-perusahaan penandatangan untuk berkontribusi 25% premi di atas harga yang saat ini mereka bayarkan pada pemasok-pemasok mereka, yang akan langsung diberikan kepada pekerja.
Perjanjian tersebut secara langsung dihubungkan dengan upah minimum yang lebih tinggi. Saat ini para pemilik merek berkembang dalam pasar internasional yang sangat kompetitif di mana negara-negara produksi bersaing untuk upah minimum terendah agar menarik investasi asing. Akan tetapi, jika perjuangan setempat menyebabkan upah minimum yang lebih tinggi para pemilik merek dapat menawar premi yang lebih rendah sesuai dengan perjanjian.
Kontribusi tersebut dihitung berdasarkan 2 angka: 1) Rata-rata selisih antara upah minimum dan upah yang layak di negara produksi. Data menjelaskan bahwa selisih ini antara 3x-5x di sebagian besar negara-negara produksi garmen. Kami telah memilih untuk menggunakan batas bawah dari spektrum tersebut untuk perhitungan kami, dan berasumsi bahwa upah minimum harus dikalikan 3 untuk mencapai tingkat upah yang layak, dan 2) Rata-rata prosentase biaya garment yang untuk tenaga kerja. Penelitian menunjukkan bahwa tenaga kerja mewakili kira-kira 5-12% biaya garmen. Kami telah memilih untuk menggunakan batas atas, yaitu 12% sebagai dasar perhitungan kami.
Mengalikan 3 x 12 menghasilkan angka 36%, yang merupakan jumlah keseluruhan dari harga freight-on-board (“FOB”) yang harus diberikan untuk tenaga kerja. Dengan asumsi 12% dari harga FOB sudah diberikan untuk tenaga kerja, harga FOB masih perlu naik dengan tambahan 24% agar dapat mencapai prosentase biaya tenaga kerja keseluruhan 36%. Angka 24% dibulatkan menjadi 25% untuk tujuan kampanye.
Kontribusi tersebut akan dibagikan ke pekerja sebagai bagian dari penggajian reguler dan jumlahnya akan muncul dalam butir baris yang terpisah pada kartu gaji pekerja. Pekerja yang dipekerjakan secara paruh-waktu akan menerima bagian yang proporsional berdasarkan bagian waktu kerja. Kontribusi tersebut akan di atas upah, benefit, dan kompensasi lainnya yang telah diterima oleh pekerja. Pemasok akan secara ketat dilarang mengurangi upah, benefit dan kompensasi yang lainnya, dan tidak diijinkan untuk mengelompokkan kembali para pekerja dalam rangka mengurangi kompensasi dan benefit mereka. Akan tetapi, karena sebagian besar pabrik memproduksi untuk beragam pelanggan dan satu waktu, dan karena tidak semua pemilik merek akan menandatangani perjanjian tersebut pada saat yang sama, maka kontribusi upah layak ini tidak berarti bahwa para pekerja di pabrik-pabrik yang ikut serta akan segera menerima upah yang layak.
Para pekerja di pabrik-pabrik yang ikut serta tidak akan menerima upak yang layak dengan segera setelah pemilih merek yang pertama menandatangani perjanjian ini. Tingkat upah pekerja masih tergantung pada prosentase pemilik merek yang mengalihdaya dari pabrik yang menandatangani EWA. Jika semua pemilik merek yang mengalihdaya dari satu pabrik menandatangani perjanjian tersebut maka kontribusi upah yang layak dari setiap merek akan ditambahkan ke upah yang layak.
Para pemilik merek dan peritel penandatangan akan diwajibkan untuk:
Di bawah perjanjian ini, pemasok akan diwajibkan untuk:
Kewajiban para pemasok ditegakkan melalui mekanisme penegakan berbasis pasar. Jika satu pemasok gagal untuk bekerja sama dalam penyelidikan, belum menerapkan tindakan perbaikan yang diperlukan yang berdasarkan sebuah penyelidikan, atau telah gagal memenuhi kewajiban di bawah program ini, maka para pemilik merek yang ikut tandatangan akan diharuskan untuk mengakhiri semua hubungan usaha dengan pemasok tersebut serta fasilitas yang lain yang dimiliki dan dijalankan oleh pemilik yang sama. Para pemilik merek yang ikut tandatangan juga akan diharuskan menunda untuk membuat pesanan baru kepada pabrik tersebut atau fasilitas lainnya yang dimiliki serta dijalankan oleh pemilik yang sama kecuali atau sampai telah dinyatakan bahwa pabrik tersebut telah menerapkan tindakan perbaikan yang diperlukan.
Kewajiban para pemilik merek dan peritel yang ikut tandatangan ditegakkan melalui arbitrasi yang mengikat secara hukum. Jika setiap penandatangan perjanjian itu merasa bahwa ada pemilik merek atau peritel yang melanggar ketentuan perjanjian, maka penandatangan tersebut bisa meminta arbitrasi. Keputusan arbiter, termasuk setiap masalah penghargaan, bersifat mengikat dan akan ditegakkan di pengadilan terhadap para pemilik merek dan peritel yang ikut tandatangan.
Penerapan perjanjian diawasi oleh sebuah organisasi pihak ketiga yang independen yang didirikan khusus oleh para penandatangan untuk tujuan pengawasan ketaatan terhadap perjanjian. Organisasi tersebut akan bertanggungjawab untuk memverifikasi pembayaran Kontribusi Upah yang Layak oleh pemilik merek penandatangan kepada pabrik, dan oleh pabrik ke pekerja; menjalankan mekanisme keluhan; menyelidiki keluhan pelanggaran; mengumumkan hasilnya dan menuntut tindakan perbaikan untuk pelanggaran; menjalankan program; melaporkan secara terbuka mengenai penerapannya. Organisasi tersebut akan memiliki kapasitas untuk melakukan penyelidikan dan merespon keluhan di negara mana saja di mana pemasok dari pemilik merek penandatangan berada.
Organisasi ini akan menjalankan suatu mekanisme keluhan 24 jam. Para pekerja dapat mengajukan keluhan dan/atau laporan pelanggaran perjanjian melalui mekanisme ini. Pengawas akan melaksanakan penyelidikan terhadap semua keluhan yang kredibel. Pelatihan yang diterima para pekerja mengenai program ini akan meliputi informasi mengenai bagaimana mengakses mekanisme keluhan. Pembalasan terhadap pekerja yang mengakses mekanisme keluhan atau berpartisipasi dalam penyelidikan akan dilarang dengan ketat.
Para pekerja akan dilatih mengenai program ini oleh serikat buruh dan LSM penandatangan perjanjian. Pelatihan-pelatihan akan menyediakan informasi mengenai Kontribusi dan bagaimana akan disalurkan ke para pekerja, kewajiban program terhadap kebebasan berserikat, dan peran serikat pekerja dan LSM penandatangan, dan bagaimana mengakses mekanisme keluhan. Pelatihan-pelatihan akan dilaksanakan di pabrik selama jam kerja normal dan pemasok akan memberi kompensasi pada para pekerja untuk training tersebut.
Setiap pemilik merek dan peritel penandatangan akan diwajibkan untuk membayar biaya tahunan, yang akan digunakan untuk pembuatan dan operasional program ini. Hal ini meliputi, tapi tidak terbatas hanya ini, penyelidikan keluhan, menjalankan mekanisme keluhan, mendukung serikat pekerja dan LSM dalam menyediakan pelatihan untuk para pekerja mengenai program ini, menerbitkan laporan mengenai kegiatan-kegiatan program ini, dan pengeluaran operasional lainnya.
Setiap kenaikan pada upah minimum nasional untuk sektor ini akan berfungsi sebagai insentif bagi para pemilik merek dan peritel untuk melanjutkan atau menambah pengalihandaya dari negara tersebut, karena mereka akan mampu membayar premi yang lebih rendah dalam rangka mencapai upah yang layak. Kontribusi standar yang pemilik merek wajib membayar adalah 25% dari harga FOB yang saat ini dibayar. Deviasi dari 25% ini mungkin terjadi jika selisih antara Upah yang Layak dan Upah Minimum yang sesuai undang-undang lebih kecil dari 200% atau di mana satu pemilik merek dapat membuktikan kalau membayar harga FOB cukup tinggi untuk menutup biaya ketenagaankerjaan pada tingkat upah yang layak dan pemilik merek dapat benar-benar menunjukkan bahwa hal itu mengakibatkan upah lebih tinggi. Hanya jika penandatangan ketenagakerjaan setempat setuju terhadap deviasi dari standar 25% maka prosentase yang lebih rendah bisa dibayarkan.
Para pemilik merek yang ikut menandatangani akan diwajibkan untuk membayar harga yang lebih tinggi ke pemasok mereka, tapi mereka tidak harus meneruskan biaya ini kepada konsumen. Pemilik merek dapat memutuskan untuk menyerap kenaikan ini, yang nantinya akan menjadi relatif kecil, alih-alih menaikkan harga. Jika para pemilik merek benar-benar memutuskan untuk menaikkan harga, kenaikannya biasanya minimal, karena tenaga kerja merupakan bagian kecil dari biaya ritel suatu garmen.
Tidak dapat disangkal bahwa perjanjian ini akan memiliki efek redistribusi jangka panjang, dan dalam kombinasi dengan faktor-faktor yang lain, memiliki sebuah dampak yang merestrukturisasi pada industri garmen, yang sulit untuk diprediksi. Jaringan kami akan mulai bekerja untuk membuat perubahan positif bagi negara-negara produksi maupun konsumen, baik secara sosial, lingkungan dan ekonomi,, mencerminkan misi kami untuk mendistribusikan secara merata kekayaan dan kekuatan sepanjang rantai pasokan. Sudah jelas apabila perubahan yang mendalam pada industi fesyen global diperlukan secepat mungkin. Sekarang, lebih dari sebelumnya, pakaian murah dan konsumerisme yang berlebihan seiring dengan tenaga kerja murah dan perebutan pekerja.